KPK Butuh Bukti Tambahan untuk Penerapan Pidana Korporasi ke Golkar

Sabir Laluhu
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. (Foto: SINDOnews)

"Nggak apa-apa. Biasa itu bantah membantah. Nanti yang jadi ukuran fakta persidangan seperti apa," kata mantan staf ahli Kepala BIN ini.

Saut menegaskan, dalam konteks ini, KPK berpegang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Karenanya KPK akan melihat dan memastikan bagaimana organisasi dalam hal ini Partai Golkar menerima sesuatu dari hasil dugaan korupsi. KPK juga memerlukan pembuktian yang pada pokoknya sebagaimana organisasi atau korporasi bisnis melakukan perbuatan dugaan pidana. Namun, KPK tetap akan berhati-hati.

"Kehati-hatian menjadi lebih penting. Karena menyangkut banyak hal terkait dengan kelangsungan hidup organisasi (Partai Golkar), di mana banyak orang terkait di dalamnya," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Jadikan PT Palma Satu Tersangka Korporasi

Nasional
7 tahun lalu

Idrus Marham Tidak Keberatan Atas Dakwaan Terima Suap Rp2,25 Miliar

Nasional
7 tahun lalu

Penyidikan Idrus Marham, KPK Periksa Anak Setya Novanto Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal