KPK Cecar Antonius Kosasih soal Rekomendasi Penempatan Dana Taspen Rp1 Triliun

Nur Khabibi
Tim penyidik KPK memeriksa Dirut PT Taspen nonaktif Antonius Kosasih. Dia dicecar soal penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius N. S. Kosasih pada Selasa (7/5/2024). Tim penyidik KPK mencecar Antonius terkait rekomendasinya dalam penempatan dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024). 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam, Kosasih irit bicara. Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Tanya saja ke dalam," kata Kosasih, Selasa (7/5/2024).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Pernyataan tersebut disampaikan berbarengan dengan pemeriksaan KPK terhadap Kosasih.

"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Bisnis
9 jam lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
16 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal