Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta.
Adapun dana itu diterima Sudewo pada September 2022 lalu. Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.