JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Time International, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Suami musisi Maia Estianty itu dicecar penyidik soal aliran penerimaan uang Eko Darmanto.
Irwan diduga mengetahui aliran uang yang diterima Eko. Selain Irwan, aliran penerimaan uang Eko Darmanto juga ditelusuri KPK lewat empat saksi lain.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (21/9/2023).
Keempat saksi lainnya tersebut yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim; serta dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.
Mereka diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Irwan Mussry berdalih tak ingat soal aliran uang Eko Darmanto. Sebab, dia mengaku perkenalannya dengan Eko sudah lama.