Dia juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah. "Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yg lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," ucap Irwan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka. Eko diduga menerima gratifikasi hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.