KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp2,8 Miliar di Rumah

Nur Khabibi
Penyidik KPK usai menggeledah rumah Topan Obaja Ginting, tersangka kasus korupsi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). (Foto: Bobby Pakpahan).

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP, dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025). 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Dia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Temukan Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Ternyata Ketua Harian Perbakin Medan

Nasional
4 bulan lalu

Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Topan Ginting Legal, Ini Kata Perbakin Medan

Nasional
4 bulan lalu

Topan Ginting: Orang Dekat Bobby, Sosok Kunci Skandal Korupsi Dinas PUPR Sumut

Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
13 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal