KPK Cecar Sekjen DPR soal Dugaan Komisi Keuntungan untuk Vendor Proyek Pengadaan

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di DPR. Kali ini, Sekjen DPR Indra Iskandar, dicecar soal komisi atau cuan yang didapatkan vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di DPR.

Pemeriksaan Indra Iskandar dilakukan pada Rabu (15/5/2024) dan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (14/3/2024). 

Saat itu, Indra diperiksa bersama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI TA 2020.

"Terkait adanya dugaan keuntungan vendor yang didapatkan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

Dugaan keuntungan vendor ini diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. KPK mendalami peran Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR dan kaitannya dengan proyek-proyek pengadaan tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

3 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

3 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal