KPK Cegah 6 Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri, Termasuk Bupati Abdul Latif Imron

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Madura. Salah satu yang dicegah adalah tersangka dan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga 13 April 2023.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Berikut 6 nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron

2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili

3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto

4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat

5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim

6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
11 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
13 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal