KPK Cegah 6 Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri, Termasuk Bupati Abdul Latif Imron

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Madura. Salah satu yang dicegah adalah tersangka dan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga 13 April 2023.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Berikut 6 nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron

2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili

3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto

4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat

5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim

6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
28 menit lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Seleb
2 jam lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!

Nasional
3 jam lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK: Saya Tidak Kena OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal