KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Kayun telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat permohonan pencegahan tersebut.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 November 2022 sampai 04 Mei 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/11/2022).

KPK dikabarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Nasional
20 jam lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Nasional
22 jam lalu

Heboh Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok Bareng Anaknya, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal