JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena keterangan Muhaimin dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Muhaimin Syarif dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.
"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, rumah Muhaimin Syarif yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang, Banten, digeledah KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 4 Januari 2024.