KPK Dalami Kasus Beras Bulog Tertahan di Pelabuhan hingga Kena Denda Rp350 Miliar

Reza Fajri
Ilustrasi beras bulog (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus tertahannya beras impor 490.000 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya beras ini berpotensi menimbulkan biaya denda (demurrage) sebesar Rp350 miliar.

“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/6/2024).

Tessa menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Tessa mengatakan, proses yang efektif dan biaya efisien dalam sistem pelabuhan penting untuk mencegah perilaku korup.

“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang penerapan pelayanan secara penuh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
14 jam lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Nasional
15 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
16 jam lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal