KPK Periksa Pengusaha dan Eks Pembalap Zahir Ali, Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha properti sekaligus eks pembalap, Zahir Ali pada Rabu (19/6/2024). Zahir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya. 

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024). 

Tessa menjelaskan, penyidik mendalami peran perusahaan milik Zahir. Kendati demikian, Tessa tidak merinci perusahaan tersebut. 

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut. 

Adapun 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai advokat dan ZA selaku pihak swasta. 

Pencegahan diajukan pada Rabu 12 Juni 2024 lalu dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

Nasional
19 jam lalu

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

Nasional
4 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal