KPK Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri usai Berstatus Tersangka

Raka Dwi Novianto
Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK juga mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pencegahan itu otomatis berlaku saat seseorang ditetapkan tersangka.

"Ketika ini naik (penyidikan), diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

Menurut Asep, Hasto dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak dimulainya penyidikan. Diketahui, Surat Perintah penyidikan atau Sprindik Hasto terbit pada 23 Desember 2024.

"Pencekalan itu seperti biasa enam bulan. Nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menyampaikan ada bukti Hasto terlibat penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
23 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Buletin
24 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal