KPK Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri usai Berstatus Tersangka

Raka Dwi Novianto
Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK juga mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pencegahan itu otomatis berlaku saat seseorang ditetapkan tersangka.

"Ketika ini naik (penyidikan), diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

Menurut Asep, Hasto dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak dimulainya penyidikan. Diketahui, Surat Perintah penyidikan atau Sprindik Hasto terbit pada 23 Desember 2024.

"Pencekalan itu seperti biasa enam bulan. Nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menyampaikan ada bukti Hasto terlibat penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

57 tahun lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

57 tahun lalu

BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal