KPK Cegah Mantan Dirut Jasa Tirta II dan Seorang Psikolog ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Djoko Saputro merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Dalam perkara ini Djoko diduga telah memerintahkan relokasi anggaran perusahaan.

Pada saat dirinya menjabat sebagai dirut pada 2016, Djoko diduga menambahkan anggaran untuk pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat yang awalnya Rp2,8 miliar kemudian membengkak menjadi Rp9,55 miliar.

Kedua pekerjaan itu dikerjakan perusahaan air yakni PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Ada dugaan penunjukan perusahaan tersebut dilakukan lewat sejumlah manipulasi. Dari perbuatan Djoko, terindikasi merugikan negara sebanyak Rp3,6 miliar.

Djojo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

OTT Bupati Bolmut terkait Proyek Jalan, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

6 jam lalu

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, KPK Total Tangkap 14 Orang

7 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Bolmut, Tangkap Bupati Sirajudin Lasena

11 jam lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal