KPK Cegah Mantan Dirut Jasa Tirta II dan Seorang Psikolog ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II TA 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan tidak hanya kepada Djoko Saputro. Lembaga antirasuah itu juga mencegah seorang psikolog bernama Andriani Yaktiningsasi ke luar negeri.

"KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II TA 2017, yaitu Ir. Djoko Saputro, direktur utama Perum Jasa Tirta II dan Andriani Yaktiningsasi, psikolog," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Untuk diketahui, saat ini Djoko sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Pergantian jabatan direktur utama Perum Jasa Tirta II dilakukan pada 6 Maret 2019.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Imigrasi tertanggal 1 Juli 2019, kemarin. "Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
15 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
20 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal