KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Nur Khabibi
KPK mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengajukan pencegahan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan turut diajukan terhadap tiga nama lainnya.  Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy sebagai tersangka.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal