JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan turut diajukan terhadap tiga nama lainnya. Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy sebagai tersangka.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Menurut Ali, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain.