"Publik juga bisa bertanya, siapa yang me-remote KPK?" kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tindakan terhadap Yasonna memiliki dasar hukum. Pencegahan tersebut dimaksudkan agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan.
"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024).