JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam proses penyidikan KPK mengidentifikasi lebih dari tiga proposal bermasalah terkait dana hibah kepada KONI. Sampai saat ini KPK terus memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dikembangkan sepanjang indikasinya cukup kuat ke arah pelaku lain. Kalau bukti ditemukan pasti kami cermati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
KPK juga akan memantau proses persidangan. Semua perkembangan akan dicermati oleh KPK untuk ditindaklanjuti. "Kalau ada fakta sidang pasti akan kami cermati," ucapnya.
Sementara mengenai berkas dua tersangka yang hari ini dilimpahkan ke pengadilan, KPK sudah memiliki bukti pendukung. Bukti tersebut akan dibeberkan dalam persidangan.
"Kalau bukti pasti dihadirkan, bukti untuk mendukung pembuktian perbuatan tersangka dipersidangan," ucapnya.
Dua tersangka yang berkasnya hari ini dilimpahkan ke pengadilan, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA). Keduanya diduga pemberi suap. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pisat.