JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat poin dalam pemeriksaan terhadap petinggi Lippo Group terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Salah satunya mengenai sumber dana proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, poin kedua yang didalami, yaitu ada tidaknya instruksi atau arahan terhadap para pelaku di lapangan. Poin ketiga, kata dia menyangkut proses perencanaan proyek Meikarta dari awal.
Poin keempat, yaitu sejauh mana porsi dan kontribusi dari Lippo Group terhadap proyek Meikarta. "Ini juga menjdi pertanyaan yang kami ajukan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, diperlukan penegakan hukum secara paralel dalam penanganan tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Penegakan hukum kalau ada pelanggaran administrasi perizinan juga diproses, maka koordinasi sebenarnya dimungkinkan untuk itu," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady. KPK juga sudah memeriksa bos Lippo Group itu.
Usai diperiksa sembilan jam, James Riady mengakui pernah bertemu dengan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Dalam kasus ini, Neneng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.