KPK Dalami Aliran Dana Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan swasta Budi Soetanto, Jumat (15/5/2020). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Budi Soetanto diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana terakit tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik KPK masih tetap mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan menantunya tersangka RH (Rezky Herbiyono)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky, swasta, bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Saat ini Nurhadi bersama menantunya buron. KPK telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal