JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA), diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia diduga korupsi untuk modal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti, Asmar, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/5/2023). Asmar diduga mengetahui motif M Adil melakukan korupsi untuk maju di Pilgub 2024.
"Saksi didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA diantaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi pilkada gubernur 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).
Penyidik juga mendalami pengetahuan Asmar soal pemotongan uang serta penerimaan fee proyek di Kepulauan Meranti. Tak hanya itu, Asmar juga diminta untuk mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Meranti untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan perbuatan tersangka MA selaku bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek," ujar Ali.
"Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.