KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Antara
Rahmat Effendi (foto: Sindo)

Sebelumnya pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS

Nasional
6 jam lalu

Menko Airlangga hingga Wamendag Roro Esti Sambangi KPK, Ada Apa? 

Nasional
9 jam lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal