KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Antara
Rahmat Effendi (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penukaran mata uang asing oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rahmat sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi.

"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

KPK juga telah memeriksa saksi Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," kata Ali Fikri.

Sementara itu dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal.

"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
55 menit lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

3 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

4 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

6 jam lalu

Terungkap! Anak Buah Rektor Unsoed Bisa Loloskan Mahasiswa Baru usai Terima Rp1,12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal