KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Antara
Rahmat Effendi (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penukaran mata uang asing oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rahmat sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi.

"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

KPK juga telah memeriksa saksi Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," kata Ali Fikri.

Sementara itu dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal.

"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

2 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

5 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal