KPK Dalami Proses Sewa Rumah Persembunyian Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Informasi tersebut didalami dari keterangan Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, Senin (11/1/2021).

Ricky diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ferdy Yuman yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi dkk. 

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
11 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
11 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal