KPK Dalami Transaksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah lewat Anaknya

Ariedwi Satrio
Ilustrasi, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mahasiswa, Fathul Fauzy Nurdin, dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (7/4/2021) kemarin. Fauzy diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Fathul Fauzy Nurdin merupakan anak kandung dari Nurdin Abdullah. Dari pemeriksaan Fathul Nurdin, penyidik mendalami transaksi keuangan ayahnya. 

Diduga, transaksi keuangan itu berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengadaan barang serta jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).

Selain memeriksa Fathul Nurdin, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, pada Rabu kemarin. Mereka yakni dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rudy Ramlan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

3 hari lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

3 hari lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

3 hari lalu

Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal