JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AM Sukri A Sappewali terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Dia diperiksa sebagai saksi.
Selain AM Sukri A Sappewali, penyidik juga memanggil saksi lainnya di antaranya Kepala Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin; Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra; Adc Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri; serta pihak swasta Abdul Rahman. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.