JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Pendidikan ini rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Wawan Wardiana, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dengan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda selaku Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan. Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan.
“Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu atau setara dengan 30 hari kalender, yang akan dimulai pada 22 Juli 2021.
Sementara ini, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letnan Jenderal TNI M. Herindra berharap diklat ini sebagai tanggung jawab bersama membangun karakter bangsa.
"Diharapkan diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.