KPK: dari Total 2.357 PNS Korup, Baru 891 yang Dipecat

Irfan Ma'ruf
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih berjalan sangat lambat. Kelambanan tersebut diduga karena kurangnya tegasnya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam bertindak.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dikeluarkan pada 14 Januari 2019, terdapat 2.357 PNS divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, baru 393 orang di antaranya yang diberhentikan tidak dengan hormat.

“Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Dyansyah di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Febri mengatakan, seharusnya proses pemberhentian 2.357 PNS tersebut sudah rampung pada akhir Desember 2018. Karena itu, KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat maupun daerah untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau kelambanan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya komitmen ini dipatuhi,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
13 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal