Dia memerinci, di tingkat instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang terbukti korup, yaitu Kementerian PUPR sebanyak sembilan orang, Kemenristekdikti sembilan orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan tiga orang, Kementerian Pertahanan tiga orang, dan Kementerian Pertanian tiga orang.
“Kementerian yang terbanyak (tertinggi persentasenya) memberhentikan PNS terbukti korup adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang,” ujarnya.
Febri mengingatkan, judicial review atau uji pasal tentang pemecatan PNS korup yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak jadi alasan untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut. Untuk itu, KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang terbukti korupsi.
“Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” tuturnya.