JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap penghapusan red notice atau pencarian tersangka di luar negeri atas nama Djoko Tjandra. Hal itu berkaitan dengan uang suap yang diterima oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Napoleon, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyebut Napoleon menerima uang Rp7 miliar secara bertahap atas jasanya menerbitkan surat-surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
“Dugaan ini diperkuat oleh keputusan Majelis Hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Napoleon Bonaparte,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Boyamin menyebut dua alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus itu sah. Sayangnya, Boyamin berpandangan, kasus yang ditangani oleh Korps Bhayangkara itu tidak akan berkembang hingga ada penetapan tersangka lain lagi.
“Makanya, ini merupakan peluang KPK untuk melakukan penyelidikan baru terhadap dugaan pencucian uang terhadap dana yang mengalir dari Joko Tjandra kepada oknum di NCB Interpol dan Divisi Hubungan Internasional,” kata Boyamin.