KPK: Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi Masih Bisa Diproses UU Tipikor

Nur Khabibi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (foto: Rahmat Ilyasan)

Sebelumnya, pejabat BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.

Bunyi pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Terkait hal tersebut, KPK tengah mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar ke anggota Direksi BUMN. 

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan untuk melihat aturan ini sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Danantara Pangkas Perusahaan BUMN Besar-besaran, Target Sisa 200 dari 1.046

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal