KPK: Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi Masih Bisa Diproses UU Tipikor

Nur Khabibi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (foto: Rahmat Ilyasan)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, direksi hingga komisaris BUMN yang korupsi masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal itu disampaikan merespons ramainya informasi KPK tidak bisa lagi menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya.

Tanak menyebut, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara negara.

"Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU No 1 Tahun 2025. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ucapnya. 

Dia juga memastikan, adanya UU BUMN yang baru tidak menghalangi aparat penegak hukum dalam bekerja memberantas korupsi. 

"Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor," ujar Tanak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
13 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
14 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal