KPK Dukung Rencana Miskinkan Koruptor, Ingin Ada Undang-Undangnya

Danandaya Arya Putra
Gedung KPK (foto: MPI)

Tessa menyebut, masalah perampasan aset keluarga koruptor perlu dipahami dulu konteksnya.

Dia menegaskan, bila keluarga koruptor menikmati hasil uang haram tersebut maka tentunya bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Tessa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Buletin
13 jam lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Nasional
18 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
19 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal