Tessa menyebut, masalah perampasan aset keluarga koruptor perlu dipahami dulu konteksnya.
Dia menegaskan, bila keluarga koruptor menikmati hasil uang haram tersebut maka tentunya bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Tessa.