KPK Dukung Rencana Miskinkan Koruptor, Ingin Ada Undang-Undangnya

Danandaya Arya Putra
Gedung KPK (foto: MPI)

Tessa menyebut, masalah perampasan aset keluarga koruptor perlu dipahami dulu konteksnya.

Dia menegaskan, bila keluarga koruptor menikmati hasil uang haram tersebut maka tentunya bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Tessa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

5 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

16 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

17 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal