KPK Dukung Rencana Miskinkan Koruptor, Ingin Ada Undang-Undangnya

Danandaya Arya Putra
Gedung KPK (foto: MPI)

Tessa menyebut, masalah perampasan aset keluarga koruptor perlu dipahami dulu konteksnya.

Dia menegaskan, bila keluarga koruptor menikmati hasil uang haram tersebut maka tentunya bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Tessa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

8 jam lalu

Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten

10 jam lalu

Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

10 jam lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal