KPK Dukung Rencana Miskinkan Koruptor, Ingin Ada Undang-Undangnya

Danandaya Arya Putra
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemiskinan koruptor seperti yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap ada aturan khusus berbentuk undang-undang untuk payung hukumnya.

"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," kata Tessa, Rabu (9/4/2025).

Menurut Tessa, pemiskinan terhadap koruptor merupakan sesuatu yang banyak diharapkan oleh masyarakat Indonesia.

Dia juga menanggapi soal wacana perampasan aset keluarga koruptor demi rasa keadilan masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 menit lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

6 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

9 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal