KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Antara
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Guntur Romli PDIP Dukung Demokrat Proses Hukum soal Tudingan SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi

Nasional
6 jam lalu

Demokrat Tuntut Budhius Piliang Minta Maaf soal Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Nasional
7 jam lalu

SBY Dituding Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Somasi Budhius Piliang!

Nasional
11 jam lalu

SBY Dituding Bermain Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Fitnah Tak Berdasar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal