JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 tersebut dieksekusi ke Lapas Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).