KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Ariedwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, Rabu (17/2/2021). Ramlan dieksekusi setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ramhlan akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg Tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Nasional
13 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
26 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal