KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Ariedwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, Rabu (17/2/2021). Ramlan dieksekusi setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ramhlan akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg Tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Selain itu, Ramlan juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga menghukum Ramlan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ramlan tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar

6 hari lalu

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian: Kapan Perintah Itu Diberikan?

6 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal