KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Ariedwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Selain itu, Ramlan juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga menghukum Ramlan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ramlan tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
15 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
22 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
22 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal