KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Ariedwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Selain itu, Ramlan juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga menghukum Ramlan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ramlan tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
7 hari lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal