JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 366 kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut sedang dievaluasi untuk diputuskan layak atau tidak untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang dinilai kurang alat bukti akan dihentikan. Keputusan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Minta dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2020) malam.
Sebelumnya KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan hasil penyadapan yang dinilai kurang didukung alat bukti.
Kasus tersebut sudah lama dan belum ada perkembangan. Misalnya, ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditandatangani saat kepemimpinan Abraham Samad. Ada juga sprinlidik yang ditandatangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Ada percakapan, dari percakapan itu tidak ada buktinya, ya sudah, ada yang kita sadap sampai 6 bulan bahkan 1 tahun, blank enggak ada apa-apanya. Mau kita teruskan juga enggak mungkin juga," ucapnya.