KPK Evaluasi 366 Kasus Tahap Penyelidikan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 366 kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut sedang dievaluasi untuk diputuskan layak atau tidak untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang dinilai kurang alat bukti akan dihentikan. Keputusan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

"Minta dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2020) malam.

Sebelumnya KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan hasil penyadapan yang dinilai kurang didukung alat bukti.

Kasus tersebut sudah lama dan belum ada perkembangan. Misalnya, ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditandatangani saat kepemimpinan Abraham Samad. Ada juga sprinlidik yang ditandatangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Ada percakapan, dari percakapan itu tidak ada buktinya, ya sudah, ada yang kita sadap sampai 6 bulan bahkan 1 tahun, blank enggak ada apa-apanya. Mau kita teruskan juga enggak mungkin juga," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
14 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal