JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus. Ketua KPK, Firli Bahuri yakin penghentian kasus tersebut berguna untuk mewujudkan kepastian hukum.
Sebelumnya KPK mengatakan penghentian 36 kasus itu diambil setelah mempertimbangkan pasal 5 UU KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengindikasikan penghentian penyelidikan itu karena tak ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
"Tujuan hukum harus terwujud dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Firli khawatir jika suatu perkara terlalu lama menggantung akan dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan terduga jika KPK tidak segera memutuskan apakah suatu perkara ditingkatkan statusnya ke level penyidikan atau tidak.
Dia mengatakan jika dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup maka perkara akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya sesuai kaidah hukum yang berlaku.