Pada hari H pencoblosan, KPK pun menyediakan tujuh orang sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," katanya.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan, penyediaan fasilitas TPS tersebut sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK.
"Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ucapnya.