JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menilai kenaikan gaji hakim merupakan salah satu upaya yang tepat untuk menekan praktik korupsi. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak otomatis menjamin praktik korupsi bisa hilang sepenuhnya.
Menurutnya, faktor utama tetap bergantung pada integritas pribadi masing-masing hakim.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” kata Ibnu, Senin (9/2/2026).
Ibnu menegaskan, apabila masih ada hakim yang terbukti melakukan korupsi, maka sanksi tegas tetap akan diberikan. Penindakan disiplin, kata dia, menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) lalu. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.