Terakhir, KPK juga memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Stafsus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Tak berbeda jauh, pria yang karib disapa Gus Alex itu juga didalami tentang aliran dana.
"Kemudian hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ucap Budi.
Untuk diketahui, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya adalah eks Menag Yaqut Cholil Quomas.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.