JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan hari ini, KPK turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, para saksi akan terlebih dahulu diperiksa oleh auditor BPK. Setelah selesai, penyidik KPK akan kembali memeriksa saksi.
"Beberapa saksi saat ini masih berlangsung pemeriksaannya karena memang cukup panjang setelah pemeriksaan oleh auditor BPK, kemudian nanti akan dilakukan pemeriksaan juga oleh penyidik KPK," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Adapun, KPK hari ini turut memanggil Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), asosiasi perusahaan travel haji. Pemeriksaan asosiasi berkaitan dengan peran asosiasi dalam menjadi pengepul dari biro travel.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," tuturnya.
Budi juga mengungkapkan KPK turut memanggil Fuad Hasan Mashyur (FHM) selaku bos perusahaan travel. Fuad juga didalami perannya bersama biro travel lainnya dalam perkara dugaan rasuah ini.
"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," katanya.