KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim dan Kejagung Besok Jumat

Ariedwi Satrio
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan suap Djoko Soegiarto Tjandra (JST) besok Jumat (11/9/2020). Gelar perkara dilakukan sebagai bagian dalam koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan KPK.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat (11/9/2020) terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka JST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Gelar perkara yang digelar KPK bersama dua lembaga penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra tersebut akan digelar dalam waktu yang berbeda. Gelar perkara KPK dengan Bareskrim dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sedangkan gelar perkara KPK dengan Kejagung sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dengan Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00 WIB. Sedangkan dengan Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 WIB sampai dengan selesai," ucapnya.

Pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali menyeret sejumlah aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu Bareskrim Polri juga mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara terkait pelarian Djoko Tjandra. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo; mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
7 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
10 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal