KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim dan Kejagung Besok Jumat

Ariedwi Satrio
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan suap Djoko Soegiarto Tjandra (JST) besok Jumat (11/9/2020). Gelar perkara dilakukan sebagai bagian dalam koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan KPK.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat (11/9/2020) terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka JST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Gelar perkara yang digelar KPK bersama dua lembaga penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra tersebut akan digelar dalam waktu yang berbeda. Gelar perkara KPK dengan Bareskrim dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sedangkan gelar perkara KPK dengan Kejagung sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dengan Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00 WIB. Sedangkan dengan Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 WIB sampai dengan selesai," ucapnya.

Pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali menyeret sejumlah aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu Bareskrim Polri juga mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara terkait pelarian Djoko Tjandra. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo; mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
48 menit lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Kembali Digeledah, KPK Buru Aset-Aset Bernilai Fantastis

10 jam lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

12 jam lalu

OTT Bupati Bolmut terkait Proyek Jalan, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

12 jam lalu

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, KPK Total Tangkap 14 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal