JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8-9 Januari 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing yang dirupiahkan nilainya mencapai Rp300 juta.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar AS, dolar Singapura, poundsterling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta," ucap Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.
"Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.