Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Rabu (13/8/2025). Budi mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.