KPK Geledah 3 PTN terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Sejumlah Dokumen Disita

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tiga PTN digeledah terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - KPK terus mengusut kasus dugaan suap penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba). Tiga perguruan tinggi negeri (PTN) pun digeledah KPK sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.

Ketiga PTN yang dimaksud yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten; Universitas Riau (Unri) Pekanbaru serta Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Penggeledahan di tiga PTN tersebut difokuskan di ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya.

"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga PTN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (10/10/2022).

Penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik usai menggeledah tiga PTN tersebut. Dokumen serta bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan Maba tahun 2022. KPK disinyalir sedang mengembangkan kasus suap penerimaan Maba di Universitas Lampung (Unila). 

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut.

Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
11 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
18 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
1 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal