KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan praktik rasuah tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto dan wiraswasta A. Marwan. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah pada, Kamis (8/10/2026).
"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Namun, Budi tidak menyebutkan identitas oknum Bea Cukai yang diduga menerima gratifikasi tersebut.
Selain kedua saksi itu, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.